Tugas dan Fungsi

Tugas :

Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantu

 

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dn pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya