Tugas :
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantu
Fungsi :
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dn pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya