Calon Orang Tua Asuh

  1. Sehat Jasmani dan rohani.
  2. Usia minimal 30 Tahun dan Maksimal 50 Tahun
  3. Berkelakuan baik,dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
  4. Beragama sama dengan dengan Calon Anak Angkat (CAA)
  5. Berstatus Menikah secara sah minimal 5 tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Belum mempunyai/hanya memiliki satu anak
  8. Mampu secara ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak
  10. Membuat pernyataan tertulis
  11. Adanya laporan dari pekerja sosial dari instansi setempat
  12. Memperoleh rekomendasi dari kepala DSP3M
  13. Memperoleh ijin dari kepala instansi oleh Propinsi.