- Sehat Jasmani dan rohani.
- Usia minimal 30 Tahun dan Maksimal 50 Tahun
- Berkelakuan baik,dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian
- Beragama sama dengan dengan Calon Anak Angkat (CAA)
- Berstatus Menikah secara sah minimal 5 tahun
- Tidak merupakan pasangan sejenis
- Belum mempunyai/hanya memiliki satu anak
- Mampu secara ekonomi dan sosial
- Memperoleh persetujuan anak
- Membuat pernyataan tertulis
- Adanya laporan dari pekerja sosial dari instansi setempat
- Memperoleh rekomendasi dari kepala DSP3M
- Memperoleh ijin dari kepala instansi oleh Propinsi.