Santunan Kematian

1. Persyaratan : 1.      Surat Permohonan Santunan Kematian Yang di Buat oleh Pemohon

2.      Surat keterangan Ahli waris yang di tanda tangani oleh ahli waris dengan materai           Rp. 10.000,- serta di ketahui oleh Lurah dan Ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta di legalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 lembar

3.      Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama almarhum yang di tanda tangani oleh lurah setempat dan di foto copy 1 lembar

4.      Foto copy akta kematian sebanyak 2 lembar (berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender  terhitung dari alm.meninggal)

5.      Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar

6.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar

7.      Foto copy rekening atas nama ahli waris serta Printout rekening bulan berjalan masing-masing 2 lembar

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur :
3. Jangka Waktu Penyelesaian : Pembayaran dilakukan per 1 bulan secara Kolektif
4. Biaya / Tarif : Tidak di pungut biaya
5. Produk Pelayanan : Bantuan Santunan Kematian sebesar                    Rp. 3.000.000,-
6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan : SMS/WA/Telpon Pengaduan: 0821 3344 4123

SMS / WA/Telpon Petugas Layanan : 0813 9105 3792

SP4N Lapor

Instagram : @dinsospm_bontang

Email :dspmbontang@gmail.com

Kantor DSPM dan MPP