1. | Persyaratan | : | 1. Surat Permohonan Santunan Kematian Yang di Buat oleh Pemohon
2. Surat keterangan Ahli waris yang di tanda tangani oleh ahli waris dengan materai Rp. 10.000,- serta di ketahui oleh Lurah dan Ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta di legalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 lembar 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atas nama almarhum yang di tanda tangani oleh lurah setempat dan di foto copy 1 lembar 4. Foto copy akta kematian sebanyak 2 lembar (berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari alm.meninggal) 5. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar 6. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 lembar 7. Foto copy rekening atas nama ahli waris serta Printout rekening bulan berjalan masing-masing 2 lembar |
2. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | : | |
3. | Jangka Waktu Penyelesaian | : | Pembayaran dilakukan per 1 bulan secara Kolektif |
4. | Biaya / Tarif | : | Tidak di pungut biaya |
5. | Produk Pelayanan | : | Bantuan Santunan Kematian sebesar Rp. 3.000.000,- |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | : | SMS/WA/Telpon Pengaduan: 0821 3344 4123
SMS / WA/Telpon Petugas Layanan : 0813 9105 3792 SP4N Lapor Instagram : @dinsospm_bontang Email :dspmbontang@gmail.com Kantor DSPM dan MPP |