Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga

SDM DAN TIM PROFESI

 Adapun susunan kepengurusan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kota Bontang Periode 2015 – 2017 adalah sebagai berikut :

Pembina

 

Pengarah

Penanggung Jawab

Ketua

Sekretaris

Bendahara

Profesi Pekerja Sosial

 

 

 

 

 

 

 

 

Profesi Polisi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ahli Hukum

Profesi Medis

 

 

 

 

 

Ahli Agama

Terafis Shefter

Psikolog

Tim Sekretariat

Koordinator

Anggota

 

 

:

 

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

:

 

 

 

 

 

:

:

:

:

:

 

 

 

1.      Walikota Bontang

2.      Wakil Walikota Bontang

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja

Kepala Bidang Sosial (Dissosnaker)

M. Idris, S.Ag (BAZNAZ)

Eko Yulianto (Praktisi Hukum)

Fitri Kusuma Wardani, S.Gz

1.      Suratmi, S.Sos, MPSSP

2.      Rahmi Ramdaswati

3.      M. Nur Fuad, A.Md

4.      Yulianda, SP

5.      Andi Bintang Sari Ratni, A.Md

6.      Intan Juita Junaid, S.Pd

7.      Tri Lelonowati, SE

8.      Suyanti

9.      Siska Haya

1.   Babinkantimas Kelurahan Loktuan

2.   Babinkantimas Kelurahan Api-Api

3.   Babinkantimas Kelurahan Belimbing

4.   Babinkantimas Kelurahan Kanaan

5.   Babinkantimas Kelurahan Gunung Telihan

6.   Babinkantimas Kelurahan Satimpo

7.   Babinkantimas Kelurahan Bontang Baru

8.   Babinkantimas Kelurahan Bontang Kuala

9.   Babinkantimas Kelurahan Tanjung Laut

10. Babinkantimas Kelurahan Tj. Laut Indah

11. Babinkantimas Kelurahan Berebas Tengah

12. Babinkantimas Kelurahan Berbas Pantai

13. Babinkantimas Kelurahan Gunung Elai

14. Babinkantimas Kelurahan Bontang Lestari

15. Babinkantimas Kelurahan Guntung

Syarifuddin, SH

1.      Kepala Puskesmas Bontang Barat

2.      Kepala Puskesmas Bontang Lestari

3.      Kepala Puskesmas Bontang Utara 1

4.      Kepala Puskesmas Bontang Utara 2

5.      Kepala Puskesmas Bontang Selatan 1

6.      Kepala Puskesmas Bontang Selatan 2

H. Imam Sugiono

Siti Rofiatun, S.Sos

Laela Sidiqiyah, MPsi

 

Sekretaris DSP3M

1.      Kasi Kelembagaan Sosial

2.      Thera Juniar Sonara

3.      Muchlis, Amd

 

Profil LK3

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3)  adalah lembaga yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian informasi, penjangkauan, perlindungan, dan pendampingan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya.

 

LK3 berperan dalam:

  • memelihara dan meningkatkan derajat kesejahteraan sosial keluarga,
  • mengembangkan dan meningkatkan jangkauan serta mutu pemberdayaan,
  • mendorong kemandirian keluarga dalam mewujudkan kesejahteraan sosial keluarga, ketahanan sosial keluarga dan masyarakat.
  • Memberikan Pelayanan Sosial Keluarga bagi masyarakat, karyawan, dan instansi/organisasi.
  • Meningkatkan kemampuan keluarga untuk memecahkan masalah dan melaksanakan fungsi sosialnya secara memadai.
  • Memberikan informasi tentang berbagai hal yang berkaitan dengan upaya-upaya pemecahan masalah keluarga.
  • Menumbuhkan kepedulian keluarga, kelompok masyarakat dan organisasi terhadap permasalahan keluarga dan cara mengatasinya sehingga dapat berperan secara aktif.

 

Sasaran LK3:

  1. Individu, keluarga, kelompok, instansi (institusi) dan organisasi yang membutuhkan informasi untuk mengatasi masalah keluarga.
  2. Keluarga yang membutuhkan bantuan karena masalah yang dialaminya.
  3. Keluarga yang membutuhkan informasi untuk mengatasi masalah atau untuk meningkatkan taraf hidupnya.

 

 

 

Pelayanan yang diberikan di LK3

  1. Konseling, memberikan bantuan pelayanan kepada keluarga yang mengalami masalah psikososial.
  2. Konsultasi, memberikan bantuan penasihatan kepada keluarga, kelompok, masyarakat, dan organisasi oleh seseorang atau suatu tim yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan kualifikasi profesional yang memadai.
  3. Pemberian informasi, berkaitan dengan issue dan upaya peningkatan kesejahteraan keluarga serta informasi bagi pihak yang ingin berpartisipasi dalam usaha kesejahteraan sosial.
  4. Penjangkauan, kegiatan bimbingan sosial kelompok dan menemukan kasus-kasus.
  5. Perlindungan, memberikan bantuan perlindungan sehingga keluarga terhindar dari kerentanan yang dialaminya.
  6. Pendampingan, memberikan pelayanan lanjutan kepada sasaran.
  7. Rujukan, memberikan rekomendasi kepada institusi/lembaga yang sesuai dengan masalah yang dialami oleh sasaran.
  8. Pusat informasi pelayanan kesejahteraan sosial

 

Asistensi kesejahteraan sosial keluarga diberikan kepada:

  1. Keluarga dewasa sebagai upaya mencegah dari rawan ekonomi.
  2. Preventif agar keluarga tidak jatuh miskin atau masuk kepada kelompok miskin.
  3. Fasilitas dari lembaga lain sebagai dukungan.

 

LK3 melayani informasi antara lain:

  1. Informasi tentang lembaga sosial yang dapat membantu menyelesaikan masalah keluarga.
  2. Informasi tentang pembentukan LK3 dan pengembangan model konsultasi kesejahteraan keluarga berbasis masyarakat.
  3. Informasi tentang praktek pekerjaan sosial khususnya dalam penanganan masalah sosial psikologis keluarga.
  4. Informasi lain yang diperlukan sehubungan dengan penanganan masalah sosial psikologis keluarga.

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan  dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang merupakan Penanggung Jawab program pemberdayaan keluarga melalui LK3 Kota Bontang, sedang penanggung jawab operasional adalah Ketua LK3 Kota Bontang yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan program LK3 berdasarkan surat keputusan kepala Dinas Sosial P3M Kota Bontang.