PPID Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Jadwal Pelayanan Informasi

Senin s/d Kamis Pukul 09.00 s/d 15.00

Jum’at    Pukul 09.00 s/d 10.00

Istirahat,Sholat,makan Pukul 12.00 s/d 13.30

Profil PPID Pembantu

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaikbaiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya pemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Badan Publik Pemerintah Kota Bontang  sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi, dan Pembentukan PPID Kota Bontang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bontang Nomor 426 tahun 2012 tentang Penetapan PPID dan PPID Pembantu Di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang , maka dibentuklah PPID Badan Publik pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang sebagai pelaksana pembantu PPID Utama Pemerintah Kota bontang dengan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Atasan PPID Badan Publik (Pembantu).

Fungsi :

Sebagai Penyedia data / informasi publik Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, yang bertanggung jawab kepada PPID Utama Kota Bontang.

Tugas :

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.
  4. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan SOPD menjadi bahan informasi publik.

Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

KLIK DISINI BERITA PPID DSPM

 

Daftar Informasi Publik

NO NAMA INFORMASI JENIS INFORMASI BENTUK DOKUMEN LINK DOWNLOAD
1 Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan E-Government Informasi Berkala Softcopy  DOWNLOAD
2 Peraturan Walikota tentang ___________ Informasi Berkala Softcopy DOWNLOAD
3 Rencana Strategis Informasi Berkala Hardcopy Ajukan permohonan melalui e-mail ke : ppid@bontangkota.go.id